Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 99-pmk-08-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-08-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 Permendagri 205/PMK.08/2017 dengan menghapus ayat (3) dan memperjelas bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat digunakan sebagai dasar penerbitan (underlying) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BMN sebagai jaminan dalam penerbitan SBSN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
99/PMK.08/2021
Tahun
2021
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.08/2017 TENTANG PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4426
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
869
Tanggal Pengundangan
29 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah