Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/Pmk.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99-pmk-08-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 Permendagri 205/PMK.08/2017 dengan menghapus ayat (3) dan memperjelas bahwa Barang Milik Negara (BMN) dapat digunakan sebagai dasar penerbitan (underlying) Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan BMN sebagai jaminan dalam penerbitan SBSN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 99/PMK.08/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 205/PMK.08/2017 TENTANG PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA SEBAGAI DASAR PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4426
- Jumlah diDownload
- 433
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 869
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO