Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205-pmk-08-2017 Tahun 2017
dilihat 3× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kembali ketentuan penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk meningkatkan efektifitas dan akuntabilitas pengelolaan aset. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 56/PMK.08/2012) dengan menyelaraskan definisi BMN, aset SBSN, serta mekanisme penilaian dan daftar nominasi aset yang digunakan sebagai jaminan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 205/PMK.08/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9415
- Jumlah diDownload
- 368
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1902
- Tanggal Pengundangan
- 27 Desember 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.08/2012 Tahun 2012