Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/Pmk.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97-pmk-05-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 97/PMK.05/2021 mengubah ketentuan penggunaan Kartu Kredit Pemerintah untuk mendukung pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil dalam penyediaan produk dalam negeri bagi satuan kerja Kementerian/Lembaga. Perubahan ini dilakukan melalui penyesuaian beberapa pasal dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018, khususnya terkait tata cara pembayaran dan penggunaan kartu kredit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 97/PMK.05/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Juli 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7948
- Jumlah diDownload
- 601
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 855
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO