Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 199/PMK.010/2019 untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor serta ekspor barang kiriman. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 96
- Tahun
- 2023
- Tentang
- KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR DAN EKSPOR BARANG KIRIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1094
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 740
- Tanggal Pengundangan
- 18 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA