Kembali
Memuat PDF…
Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak yang berlaku khusus atas impor barang kiriman masuk ke wilayah pabean Indonesia. Tujuannya adalah melindungi kepentingan nasional dan mendorong pertumbuhan industri dalam negeri seiring meningkatnya volume impor melalui mekanisme barang kiriman.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 199/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- KETENTUAN KEPABEANAN, CUKAI, DAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG KIRIMAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman
- Jumlah dilihat
- 6117
- Jumlah diDownload
- 545
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1709
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tahun 2010