Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/Pmk.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96-pmk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 96/PMK.04/2022 mencabut Permenkeu No. 31/PMK.04/2020 yang memberikan insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor terkait penanganan dampak COVID-19. Keputusan ini diambil karena evaluasi menunjukkan kondisi pemulihan ekonomi global dan domestik, sehingga kebijakan insentif tambahan tersebut sudah tidak sesuai dengan situasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 96/PMK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.04/2020 TENTANG INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5340
- Jumlah diDownload
- 423
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 586
- Tanggal Pengundangan
- 13 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY