Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31-pmk-04-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-04-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk membantu mereka mengatasi dampak ekonomi dan gangguan rantai pasok akibat pandemi COVID-19. Insentif ini dirancang sebagai bentuk antisipasi dan penanggulangan kesulitan yang dialami industri dalam negeri selama masa darurat kesehatan tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31/PMK.04/2020
Tahun
2020
Tentang
INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (corona Virus Disease 2019/covid-19)
Jumlah dilihat
4374
Jumlah diDownload
386
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
363
Tanggal Pengundangan
13 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah