Kembali
Memuat PDF…
Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Coronavirus Disease 2019/Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-04-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan insentif tambahan bagi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk membantu mereka mengatasi dampak ekonomi dan gangguan rantai pasok akibat pandemi COVID-19. Insentif ini dirancang sebagai bentuk antisipasi dan penanggulangan kesulitan yang dialami industri dalam negeri selama masa darurat kesehatan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31/PMK.04/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KAWASAN BERIKAT DAN/ATAU KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONAVIRUS DISEASE 2019/COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/pmk.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (corona Virus Disease 2019/covid-19)
- Jumlah dilihat
- 4374
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 363
- Tanggal Pengundangan
- 13 April 2020