Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Efta (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Efta States)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota EFTA untuk mendukung implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan EFTA. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memfasilitasi impor barang serta memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 91/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 56/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA (COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE EFTA STATES)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4029
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 538
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY