Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-05-2021 Tahun 2021 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2021 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii Dustira pada Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-05-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira yang berada di bawah Kementerian Pertahanan. Tarif tersebut merupakan imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit tersebut. Ketentuan tarif ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan Menteri Pertahanan setelah melalui proses kajian oleh Tim Penilai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.05/2021
Tahun
2021
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II DUSTIRA PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii, Tingkat Iii, dan Tingkat Iv Pada Kementerian Pertahanan
Jumlah dilihat
1381
Jumlah diDownload
367
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
771
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah