Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat Ii, Tingkat Iii, dan Tingkat Iv pada Kementerian Pertahanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Tingkat II, III, dan IV di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penetapan tarif ini dilakukan secara kolektif oleh Menteri Keuangan untuk menyederhanakan proses dan memastikan pemerataan kualitas layanan kesehatan. Dasar hukumnya bersumber pada usulan dari Menteri Pertahanan yang telah dikaji oleh tim penilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan BLU.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT TINGKAT II, TINGKAT III, DAN TINGKAT IV PADA KEMENTERIAN PERTAHANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 904
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 280
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA