Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Beras Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88-pmk-02-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana cadangan beras pemerintah yang dialokasikan dalam APBN untuk mendukung tugas Perum Bulog dalam ketahanan pangan. Ketentuan ini disusun untuk menyempurnakan dan menyelaraskan prosedur pengelolaan dana dengan kebijakan koordinasi stabilisasi harga beras serta peraturan perundang-undangan terkait APBN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 88/PMK.02/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BERAS PEMERINTAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Juni 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
- Jumlah dilihat
- 5294
- Jumlah diDownload
- 428
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 657
- Tanggal Pengundangan
- 18 Juni 2019