Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87-pmk-06-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan kewenangan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang untuk menetapkan status penggunaan Barang Milik Negara, termasuk untuk tanah, bangunan, kendaraan bernilai tinggi, serta aset yang direncanakan dipindahtanganan sebagai Penyertaan Modal. Kewenangan tersebut secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, dengan cakupan meliputi persetujuan penggunaan sementara, alih status, serta pengawasan dan pengendalian pelaksanaannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 87/PMK.06/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
- Jumlah dilihat
- 9446
- Jumlah diDownload
- 443
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 791
- Tanggal Pengundangan
- 24 Mei 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh