Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/Pmk.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak dan menyesuaikan kriteria penerima bagi sektor tertentu yang tertahan akibat pandemi COVID-19. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 82/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7449
- Jumlah diDownload
- 556
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 743
- Tanggal Pengundangan
- 01 Juli 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA