Kembali
Memuat PDF…
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang dan memperluas kemudahan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam UU Cipta Kerja terkait UU KUP, UU PPh, dan UU PPN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 9/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2021
- Jumlah dilihat
- 9340
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 83
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021