Kembali
Memuat PDF…
Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81-pmk-010-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batasan teknis untuk rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai guna mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap aturan sebelumnya untuk mempertimbangkan kenaikan harga tanah dan bangunan, dengan dasar hukum utama Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang pembebasan PPN atas penyerahan barang dan jasa tertentu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 81/PMK.010/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- BATASAN RUMAH UMUM, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Jumlah dilihat
- 2744
- Jumlah diDownload
- 506
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 588
- Tanggal Pengundangan
- 22 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2011 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.011/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 Tahun 2014