Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 246/Pmk.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76-pmk-06-2019 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 76/PMK.06/2019 mengubah Pasal 18 tentang penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh pihak lain, dengan menambahkan ketentuan bahwa penggunaan tersebut harus untuk menjalankan pelayanan umum atau urusan pemerintahan. Perubahan ini juga menyisipkan dua ayat baru (5a dan 5b) di antara ayat (5) dan (6) dalam pasal tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 76/PMK.06/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penggunaan Barang Milik Negara
- Jumlah dilihat
- 1552
- Jumlah diDownload
- 408
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 549
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh