Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Yogyakarta pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Yogyakarta sebagai imbalan atas jasa kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut mencakup layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), layanan tidak berdasarkan kelas (konsultasi ICU/NICU, rawat jalan, administrasi), serta tarif farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 74/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III YOGYAKARTA PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 6207
- Jumlah diDownload
- 349
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 547
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh