Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang mencakup imbalan jasa bagi pasien umum dan pihak penjamin, serta membagi tarif menjadi tiga kategori utama: berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tidak berdasarkan kelas (layatan ICU, rawat jalan, administrasi, dan konsultasi), serta tarif farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 73/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TEBING TINGGI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 2764
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 546
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh