Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 73-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Tebing Tinggi pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Tebing Tinggi yang mencakup imbalan jasa bagi pasien umum dan pihak penjamin, serta membagi tarif menjadi tiga kategori utama: berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tidak berdasarkan kelas (layatan ICU, rawat jalan, administrasi, dan konsultasi), serta tarif farmasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
73/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III TEBING TINGGI PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
2764
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
546
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah