Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang sebagai pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang, serta mencabut peraturan sebelumnya yang kurang spesifik. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perdagangan bilateral tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 73/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4895
- Jumlah diDownload
- 577
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 722
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA