Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pekanbaru pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pekanbaru sebagai imbalan jasa bagi pasien masyarakat umum dan pihak penjamin. Tarif tersebut mencakup layanan berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi ICU/NICU, administrasi, dan tindakan non-operatif), serta tarif farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 72/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III PEKANBARU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Mei 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5967
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 545
- Tanggal Pengundangan
- 14 Mei 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh