Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor yang berasal dari negara anggota ASEAN dan Jepang sebagai pelaksanaan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (CEPEP). Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mengakomodasi dinamika perdagangan dalam kemitraan tersebut. Peraturan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya terkait bea masuk berdasarkan perjanjian internasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 71/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Juni 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2154
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 720
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juni 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA