Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 124-pmk-04-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/Pmk.04/2017 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124-pmk-04-2019 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Tiongkok yang menggunakan Surat Keterangan Asal berdasarkan perjanjian kerja sama ekonomi ASEAN-China. Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih baik dalam pelaksanaan Protokol untuk Mengubah Persetujuan Kerangka Kerja Kerja Sama Ekonomi antara ASEAN dan Tiongkok. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Kepabeanan serta Peraturan Presiden yang mengesahkan protokol terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
124/PMK.04/2019
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/PMK.04/2017 TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN ATAU KESEPAKATAN INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2021 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Jepang
Jumlah dilihat
5268
Jumlah diDownload
354
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
985
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah