Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 30-pmk-010-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2017 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30-pmk-010-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi RI-Jepang, dengan menyesuaikan klasifikasi barang menggunakan sistem Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017. Ketentuan ini juga mencabut peraturan sebelumnya (Permenkeu No. 209/PMK.011/2012) yang telah tidak relevan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
30/PMK.010/2017
Tahun
2017
Tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9479
Jumlah diDownload
362
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
346
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 Tahun 2012

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah