Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 61 Tahun 2023 mengatur tata cara penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar untuk menjamin keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, sekaligus menyesuaikan ketentuan bantuan penagihan pajak dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Peraturan ini menggantikan Permenkeu No. 189/PMK.03/2020 yang dianggap perlu disempurnakan. Dasar hukum utamanya meliputi UU No. 7 Tahun 2021, UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PP No. 50 Tahun 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2591
- Jumlah diDownload
- 1478
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 446
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA