Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar oleh penanggung pajak untuk menjamin pemenuhan hak dan kewajiban serta memberikan kepastian hukum. Peraturan ini juga menyederhanakan administrasi tindakan penagihan pajak dan menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan administrasi perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 189/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA CARA PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK ATAS JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 November 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar
- Jumlah dilihat
- 10619
- Jumlah diDownload
- 915
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1394
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2010 Tahun 2010