Kembali
Memuat PDF…
Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60-pmk-02-2018 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pengajuan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran, maksimal tiga tahun) untuk pekerjaan konstruksi maupun nonkonstruksi kepada Menteri Keuangan. Kontrak jenis ini hanya dapat dilakukan jika penyelesaiannya melebihi satu tahun anggaran atau memberikan manfaat lebih besar dengan jangka waktu tertentu. Pengajuan persetujuan harus dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 60/PMK.02/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1182
- Jumlah diDownload
- 510
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 775
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juni 2018