Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Tahap Pertama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2023
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana untuk penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah tahap pertama yang bersumber dari APBN. Ketentuan ini berlaku khusus untuk jenis pangan pokok tertentu yang didefinisikan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH TAHAP PERTAMA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1261
- Jumlah diDownload
- 698
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 379
- Tanggal Pengundangan
- 10 Mei 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA