Kembali
Memuat PDF…
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49-pmk-05-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 49/PMK.05/2020 ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2020 bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, serta Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari APBN. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk memastikan pemberian THR sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 49/PMK.05/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU PENERIMA TUNJANGAN YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Jumlah dilihat
- 7832
- Jumlah diDownload
- 390
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 461
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2020