Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor guna mendukung Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Jepang. Penetapan tarif ini menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan AHTN 2022) serta melaksanakan ketentuan undang-undang kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 48/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3605
- Jumlah diDownload
- 398
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 348
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022