Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 90-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Jepang untuk mendukung implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (ASEAN-Japan CEPA). Perubahan dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memfasilitasi impor dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
90/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
SRI MULYANI INDRAWATI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
810
Jumlah diDownload
400
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
537
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah