Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh Antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari negara anggota ASEAN dan Jepang untuk mendukung implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh (ASEAN-Japan CEPA). Perubahan dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memfasilitasi impor dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 90/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 48/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG (ASEAN-JAPAN COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 810
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 537
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY