Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan perdagangan dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022). Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan dan bertujuan memfasilitasi perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dengan Republik India.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 47/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1951
- Jumlah diDownload
- 412
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 30 Maret 2022