Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 47-pmk-010-2022 Tahun 2022 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2022 berlaku

Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47-pmk-010-2022 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk atas barang impor untuk mendukung pelaksanaan perdagangan dalam kerangka ASEAN-India Free Trade Area (AIFTA) dan menyesuaikan komitmen Indonesia dengan sistem klasifikasi barang terbaru (HS 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022). Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan Pasal 13 ayat (2) UU Kepabeanan dan bertujuan memfasilitasi perdagangan bebas antara negara-negara anggota ASEAN dengan Republik India.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
47/PMK.010/2022
Tahun
2022
Tentang
PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1951
Jumlah diDownload
412
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
347
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah