Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Asean-India Free Trade Area)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92-pmk-010-2022 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari India ke Indonesia untuk mendukung implementasi Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh (ASEAN-India FTA). Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi guna memfasilitasi impor dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kepabeanan, UU Kementerian Negara, serta Perpres terkait pengesahan perjanjian perdagangan ASEAN-India.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 92/PMK.010/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN MENGENAI PERDAGANGAN BARANG DALAM PERSETUJUAN KERANGKA KERJA MENGENAI KERJA SAMA EKONOMI MENYELURUH ANTARA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN REPUBLIK INDIA (ASEAN-INDIA FREE TRADE AREA)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2643
- Jumlah diDownload
- 413
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 539
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY