Kembali
Memuat PDF…
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif berupa pengurangan atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk usaha kecil dan menengah. Ketentuan ini dibuat untuk menjangkau lebih banyak sektor ekonomi yang sebelumnya belum tercakup dalam aturan insentif sebelumnya guna mendukung penanggulangan dampak pandemi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 44/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
- Jumlah dilihat
- 8626
- Jumlah diDownload
- 410
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 411
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2020