Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 44-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan insentif berupa pengurangan atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19, termasuk usaha kecil dan menengah. Ketentuan ini dibuat untuk menjangkau lebih banyak sektor ekonomi yang sebelumnya belum tercakup dalam aturan insentif sebelumnya guna mendukung penanggulangan dampak pandemi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
44/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid 19)
Jumlah dilihat
8626
Jumlah diDownload
410
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
411
Tanggal Pengundangan
27 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah