Kembali
Memuat PDF…
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut Permenkeu No. 44/PMK.03/2020 dan memperluas sektor serta kemudahan pemanfaatan insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 guna mendukung pemulihan ekonomi nasional. Insentif ini mencakup berbagai jenis pajak seperti PPh, PPN, dan PPhB yang diatur dalam undang-undang perpajakan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 86/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID 19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6415
- Jumlah diDownload
- 429
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 781
- Tanggal Pengundangan
- 16 Juli 2020