Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan sebagai imbalan atas barang atau jasa yang disediakan oleh Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ketentuan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan, menerapkan prinsip ekonomi, produktivitas, serta praktik bisnis yang sehat sesuai regulasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Museum dan Cagar Budaya pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1339
- Jumlah diDownload
- 558
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 347
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA