Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Mataram Ada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2019 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi ICU/NICU, farmasi, dan layanan penunjang), serta berlaku bagi pasien umum dan pihak penjamin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 42/PMK.05/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III MATARAM ADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 April 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 7625
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 374
- Tanggal Pengundangan
- 04 April 2019
Relasi peraturan
Dicabut oleh