Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 42-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Mataram Ada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Mataram sebagai Badan Layanan Umum, yang mencakup tarif berdasarkan kelas (rawat inap dan tindakan operatif), tarif tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi ICU/NICU, farmasi, dan layanan penunjang), serta berlaku bagi pasien umum dan pihak penjamin.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
42/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III MATARAM ADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
7625
Jumlah diDownload
372
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
374
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah