Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 40-pmk-05-2019 Tahun 2019 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2019 dicabut

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Pusdik Brimob Watukosek pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40-pmk-05-2019 Tahun 2019

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Pusdik Brimob Watukosek yang mencakup imbalan atas jasa rawat inap, tindakan medis, serta layanan farmasi dan penunjang lainnya. Tarif tersebut dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu berdasarkan kelas (instalasi dan tindakan operatif) dan tidak berdasarkan kelas (rawat jalan, konsultasi ICU/NICU, administrasi, dan layanan non-operatif). Pengguna jasa meliputi pasien masyarakat umum dan pihak penjamin seperti pemerintah pusat, daerah, atau perusahaan asuransi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
40/PMK.05/2019
Tahun
2019
Tentang
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT BHAYANGKARA TINGKAT III PUSDIK BRIMOB WATUKOSEK PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 April 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jumlah dilihat
6865
Jumlah diDownload
335
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
372
Tanggal Pengundangan
04 April 2019

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah