Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/Pmk.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Jepang
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah tarif bea masuk atas barang impor dari Jepang yang sebelumnya diatur dalam Permenkeu Nomor 225/PMK.010/2022. Perubahan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi implementasi untuk memfasilitasi impor dan memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa dalam kerangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 225/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA REGIONAL COMPREHENSIVE ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT (PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF REGIONAL) UNTUK JEPANG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1480
- Jumlah diDownload
- 533
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 286
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA