Kembali
Memuat PDF…
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang jangka waktu pemberian insentif perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19 dengan menyesuaikan jenis dan kriteria penerima untuk memprioritaskan sektor yang membutuhkan pemulihan ekonomi. Ketentuan ini didasarkan pada kebutuhan penanganan dampak ekonomi pandemi dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 3/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4526
- Jumlah diDownload
- 797
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2022