Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/Pmk.03/2022 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak bagi wajib pajak yang terdampak pandemi COVID-19. Perubahan ini dilakukan karena regulasi sebelumnya belum mengakomodasi kebutuhan perpanjangan masa berlaku insentif tersebut. Tujuannya adalah untuk membantu penanganan dampak pandemi sekaligus mengoptimalkan realisasi dan kemudahan administrasi perpajakan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 114/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.03/2022 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2455
- Jumlah diDownload
- 542
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 664
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2022