Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 28-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan fasilitas perpajakan (pembebasan atau pengurangan pajak) atas barang dan jasa yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19, seperti obat-obatan dan alat kesehatan, guna mendukung perlindungan bangsa dari ancaman virus tersebut. Fasilitas ini didasarkan pada tanggung jawab pemerintah dalam penanggulangan bencana dan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku. Tujuannya adalah memastikan ketersediaan sarana penanggulangan dampak virus melalui dukungan fiskal dari pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
28/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
Jumlah dilihat
5035
Jumlah diDownload
320
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
335
Tanggal Pengundangan
06 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah