Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-03-2020 Tahun 2020
dilihat 5× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 143/PMK.03/2020 mengatur fasilitas pajak untuk barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan terkait industri kesehatan dan sumbangan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Permenkeu sebelumnya untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan, perbekalan rumah tangga, dan dukungan tenaga serta harta dalam menghadapi wabah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 143/PMK.03/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Oktober 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 784
- Jumlah diDownload
- 434
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1132
- Tanggal Pengundangan
- 01 Oktober 2020