Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 143-pmk-03-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 berlaku

Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143-pmk-03-2020 Tahun 2020

dilihat 5× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 143/PMK.03/2020 mengatur fasilitas pajak untuk barang dan jasa yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan terkait industri kesehatan dan sumbangan masyarakat. Peraturan ini menggantikan Permenkeu sebelumnya untuk memastikan ketersediaan alat kesehatan, perbekalan rumah tangga, dan dukungan tenaga serta harta dalam menghadapi wabah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
143/PMK.03/2020
Tahun
2020
Tentang
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
784
Jumlah diDownload
434
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1132
Tanggal Pengundangan
01 Oktober 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah