Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2020 dicabut

Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik untuk memperluas basis investor melalui jaringan distribusi elektronik. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 31/PMK.08/2018) guna mengakomodasi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai mitra distribusi pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
27/PMK.08/2020
Tahun
2020
Tentang
PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Jumlah dilihat
5164
Jumlah diDownload
397
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
304
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah