Kembali
Memuat PDF…
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27-pmk-08-2020 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara Ritel di pasar perdana domestik untuk memperluas basis investor melalui jaringan distribusi elektronik. Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya (Permenkeu No. 31/PMK.08/2018) guna mengakomodasi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai mitra distribusi pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 27/PMK.08/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA RITEL DI PASAR PERDANA DOMESTIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 Tahun 2025 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
- Jumlah dilihat
- 5164
- Jumlah diDownload
- 397
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 304
- Tanggal Pengundangan
- 31 Maret 2020