Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2018 dicabut

Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31-pmk-08-2018 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel kepada investor perorangan Indonesia melalui pasar perdana domestik dengan memperluas cakupan instrumen dan mengadopsi sistem elektronik. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyempurnakan mekanisme penjualan serta pemilihan mitra distribusi yang meliputi bank, perusahaan efek, dan perusahaan fintech.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
31/PMK.08/2018
Tahun
2018
Tentang
Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2020 Tahun 2020 Tentang Penjualan Surat Utang Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik
Jumlah dilihat
5824
Jumlah diDownload
377
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
434
Tanggal Pengundangan
02 April 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.08/2014 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah