Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/Pmk.07/2022 tentang Rincian Dana bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25-pmk-07-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022 guna menyesuaikan data penerimaan cukai yang telah terjadi. Perubahan ini didasarkan pada ketentuan pengelolaan dana bagi hasil dan bertujuan untuk memperbarui alokasi dana sesuai realisasi penerimaan tahun tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 25/PMK.07/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 2/PMK.07/2022 TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.07/2023 Tahun 2023 Tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023
- Jumlah dilihat
- 5880
- Jumlah diDownload
- 371
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 290
- Tanggal Pengundangan
- 21 Maret 2022