Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248-pmk-02-2016 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan iuran dan pelaporan untuk program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian yang berlaku bagi Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian. Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan berupa uang tunai saat berhenti kerja, serta jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kematian bukan akibat dinas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 248/PMK.02/2016
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Iuran Dan Pelaporan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7243
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 13
- Tanggal Pengundangan
- 04 Januari 2017