Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226-pmk-03-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 226/PMK.03/2021 mengatur pemberian insentif pajak untuk barang-barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi COVID-19 serta memperpanjang fasilitas pajak penghasilan bagi tenaga kesehatan. Dasar hukum penerbitan peraturan ini adalah belum berakhirnya status bencana nasional COVID-19 dan ketentuan dalam UU Pajak Penghasilan serta Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 226/PMK.03/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Pejabat yang Menetapkan
- SRI MULYANI INDRAWATI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 273
- Jumlah diDownload
- 209