Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/Pmk.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113-pmk-03-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkeu No. 113/PMK.03/2022 memperpanjang jangka waktu pemberian insentif pajak atas barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19 guna mempercepat penanganan wabah. Peraturan ini juga memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di bidang kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 113/PMK.03/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1878
- Jumlah diDownload
- 579
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 663
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2022