Kembali
Memuat PDF…
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22-pmk-05-2018 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif layanan untuk Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari yang terdiri dari tiga kategori utama: tarif berdasarkan kelas (rawat inap, tindakan medis, dan kebidanan), tarif tidak berdasarkan kelas (administrasi, ruang khusus, tindakan keperawatan, dan rawat jalan), serta tarif farmasi. Ketentuan ini berlaku sebagai imbalan atas jasa layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien masyarakat umum maupun pihak penjamin.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 22/PMK.05/2018
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Kendari Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jumlah dilihat
- 7511
- Jumlah diDownload
- 422
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 322
- Tanggal Pengundangan
- 27 Februari 2018
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mengubah
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012