Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219-pmk-04-2022 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dari Republik Korea yang didasarkan pada Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Korea. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memfasilitasi pelayanan kepabeanan dalam rangka memajukan perekonomian nasional melalui kerja sama perdagangan internasional. Dasar hukum utamanya adalah UU Pengesahan Perjanjian tersebut serta UU Kepabeanan yang telah diubah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 219/PMK.04/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5473
- Jumlah diDownload
- 448
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 1447
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2022
Relasi peraturan
Diubah oleh